Komisi II DPR Minta Kementerian PAN-RB Terbitkan PP Aparatur Sipil Negara

By Admin


nusakini.com - Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengingat hingga kini PP tersebut belum diterbitkan, sehingga implementasi yang tertuang dalam UU ASN belum berjalan.

Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali usai rapat kerja dengan Menteri PAN-RB, Dirjen Otda Kemendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara Kamis (2/2/2017) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari website dpr.go.id.

“Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB untuk mempercepat terbitkan PP yang terkait dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebelum melakukan revisi terhadap UU No 5 tahun 2014 tersebut,” tegasnya.

Politisi Golkar ini juga mendorong kepada Pemerintah untuk segera melakukan penataan organisasi yang mencerminkan prinsip “tepat struktur, tepat fungsi” sehingga dapat mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan dan profesional.

“Komisi II DPR RI mendorong Kementerian PAN-RB, Kemendagri dan BKN untuk melakukan langkah-langkah dalam rangka mempercepat upaya penyelesaian penataan organisasi perangkat daerah termasuk dalam hal pengisian formasi jabatan yang mencerminkan prinsip tepat struktur tepat fungsi,” tuturnya.

Selain itu, Komisi II DPR juga mendorong Kementerian PAN-RB, Kemendagri, BKN dan KASN untuk melakukan langkah-langkah dalam rangka memastikan setiap tahapan proses pengisian jabatan dengan mendasarkan pada merit sistem dalam suatu sistem rekruitmen yang terbuka dan berbudaya pencapaian kinerja.

Terkait dengan simpang siur informasi mengenai pengangkatan tenaga honorer, Komisi II DPR juga meminta kepada Kementerian PAN-RB untuk segera memberikan penjelasan secara resmi. “Komisi II DPR juga meminta kepada Kementerian PAN-RB untuk segera memberikan penjelasan secara resmi terkait kelanjutan penanganan dan penyelesaian tenaga honorer K1 dan K2,” tutur Amali.

Komisi II DPR memberikan apresiasi kepada KASN atas upaya yang telah dilakukan dan meminta KASN untuk terus meningkatkan kinerja dan meningkatkan perannya dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan masalah kepegawaian nasional.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada KASN atas upaya yang telah dilakukan dan meminta KASN untuk meningkatkan perannya dalam melakukan pengawasan terhadap masalah kepegawaian nasional,” tutup Amali. (p/mk)